Selamat datang di pelatihan Hukum Kontrak Syariah. Dalam dunia bisnis dan keuangan, kontrak atau akad merupakan elemen fundamental yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Namun, dalam sistem ekonomi Islam, kontrak tidak hanya sekadar kesepakatan antara dua pihak, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang Hukum Kontrak Syariah menjadi sangat penting bagi para pelaku bisnis, profesional hukum, serta siapa pun yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam transaksi mereka.

Pelatihan Hukum Kontrak Syariah ini termasuk dalam materi pelatihan Hukum, yang dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep dasar akad syariah, perbedaan mendasar antara kontrak konvensional dan kontrak syariah, serta landasan hukum yang mengaturnya. Peserta akan diajak untuk memahami syarat dan rukun akad yang menjadikan suatu kontrak sah menurut hukum Islam, sekaligus mengeksplorasi berbagai bentuk akad yang digunakan dalam transaksi bisnis dan keuangan syariah, seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah.
Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas aspek hukum jaminan dalam akad syariah, yang berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Peserta akan mendapatkan wawasan mengenai bagaimana menyusun kontrak syariah yang sesuai dengan regulasi serta menganalisis berbagai permasalahan yang sering muncul dalam praktik penyusunan kontrak berbasis syariah.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengembangkan keterampilan dalam memahami, menyusun, dan mengevaluasi kontrak syariah secara profesional serta menerapkan prinsip syariah secara optimal dalam dunia bisnis dan keuangan. Mari bersama-sama menggali ilmu hukum kontrak syariah untuk menciptakan transaksi yang lebih adil, transparan, dan penuh keberkahan.
APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?
- Pengertian dasar kontrak/akad syariah.
- Perbandingan perjanjian/kontrak konvensional dan kontrak/akad syariah.
- Dasar hukum kontrak/akad syari’ah dan konvensional.
- Syarat sah perjanjian/kontrak dan rukun kontrak/akad syariah.
- Bentuk akad dan skema transaksi bisnis dan keuangan syariah.
- Pengetahuan hukum Jaminan dalam konteks kontrak/akad syari’ah.
- Analisis permasalahan dalam penyusunan kontrak/akad syari’ah.
- Studi kasus dan diskusi
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Kontrak Syariah ini bertujuan agar peserta pelatihan dapat memahami kontrak syari’ah secara utuh (kaffah) dan mampu menerapkan dalam dunia praktis di Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) sehingga berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi dapat dicegah, diperbaiki, dan atau diselesaikan dengan baik dan benar.
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan berbasis syariah
- Legal officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Kontrak Syariah
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
JADWAL PELATIHAN HUKUM KONTRAK SYARIAH
- 8-9 Januari 2025
- 5-6 Februari 2025
- 12-13 Maret 2025
- 14-15 April 2025
- 13-14 Mei 2025
- 2-3 Juni 2025
- 28-29 Juli 2025
- 1-12 Agustus 2025
- 3-4 September 2025
- 15-16 Oktober 2025
- 5-6 November 2025
- 3-4 Desember 2025
BIAYA PELATIHAN
Pelatihan Hukum Kontrak Syariah Public
Biaya Public Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Pelatihan Hukum Kontrak Syariah Online
Biaya Online Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan:
- Harga diatas adalah harga untuk online training.
- Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
- Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Perbedaan Hukum Kontrak Syariah dan Kontrak Konvensional: Mana yang Lebih Adil?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering terlibat dalam berbagai bentuk perjanjian atau kontrak, baik dalam transaksi jual beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian bisnis. Dalam dunia hukum, kontrak dibagi menjadi dua sistem utama, yaitu Hukum Kontrak Syariah dan kontrak konvensional. Kedua sistem ini memiliki prinsip, aturan, dan implikasi yang berbeda dalam penerapannya.
Memahami Hukum Kontrak Syariah dan kontrak konvensional menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin memastikan transaksi mereka sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai etika. Dalam artikel ini, kita akan membandingkan kedua sistem kontrak ini dan mencari tahu mana yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Kontrak Syariah dan Kontrak Konvensional
Hukum Kontrak Syariah: Definisi dan Prinsip Dasarnya
Hukum Kontrak Syariah dikutip dari lawteacher.net, adalah aturan yang mengatur perjanjian berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta ijtihad ulama. Kontrak dalam Islam disebut dengan akad, yang berarti kesepakatan antara dua pihak yang harus memenuhi unsur halal, transparan, dan bebas dari unsur eksploitasi.
Beberapa prinsip utama dalam Hukum Kontrak Syariah meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Selain itu, setiap akad harus didasarkan pada niat baik serta kesepakatan yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kontrak Konvensional: Definisi dan Karakteristik Utama
Kontrak konvensional adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum positif suatu negara, dengan prinsip utama kebebasan berkontrak. Artinya, selama kedua belah pihak setuju dan tidak melanggar hukum yang berlaku, maka kontrak tersebut sah.
Kontrak konvensional biasanya menggunakan sistem bunga sebagai bentuk keuntungan, serta memperbolehkan adanya unsur spekulasi atau ketidakpastian selama tidak bertentangan dengan regulasi. Faktor utama dalam kontrak konvensional adalah mencari keuntungan yang maksimal bagi para pihak yang terlibat.
Perbedaan Fundamental antara Keduanya
Perbedaan utama antara Hukum Kontrak Syariah dan kontrak konvensional terletak pada tujuan dan prinsip dasarnya. Kontrak syariah menitikberatkan pada keadilan, kehalalan, dan kesejahteraan bersama, sementara kontrak konvensional lebih menekankan pada keuntungan dan kebebasan dalam menyusun perjanjian. Selain itu, dalam kontrak syariah, terdapat aturan ketat mengenai larangan riba dan spekulasi yang tidak ditemukan dalam sistem konvensional.
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Kontrak Syariah
Larangan Riba, Gharar, dan Maysir
Dalam Hukum Kontrak Syariah, riba atau bunga adalah sesuatu yang dilarang karena dianggap menzalimi salah satu pihak. Riba menyebabkan ketidakseimbangan ekonomi karena menguntungkan pihak tertentu tanpa memberikan nilai tambah yang nyata.
Selain riba, gharar atau ketidakpastian juga tidak diperbolehkan dalam kontrak syariah. Gharar mengacu pada kondisi di mana salah satu pihak tidak memiliki informasi yang jelas tentang objek akad, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian. Contohnya adalah jual beli barang yang tidak jelas spesifikasinya.
Sementara itu, maysir atau spekulasi juga dilarang dalam Hukum Kontrak Syariah. Maysir berkaitan dengan praktik perjudian atau untung-untungan yang tidak didasarkan pada usaha nyata, yang dalam jangka panjang dapat merugikan individu maupun perekonomian secara keseluruhan.
Prinsip Keadilan, Transparansi, dan Saling Ridha
Kontrak dalam Islam harus dijalankan dengan prinsip keadilan, yang berarti kedua belah pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang. Tidak boleh ada pihak yang terpaksa atau dirugikan dalam suatu akad.
Selain itu, transparansi menjadi hal penting dalam Hukum Kontrak Syariah. Setiap pihak harus memahami secara jelas isi perjanjian sebelum menyepakatinya. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan atau bersifat menyesatkan.
Terakhir, syarat utama dalam kontrak syariah adalah saling ridha. Artinya, semua pihak harus menyetujui perjanjian dengan sepenuh hati tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
Jenis Akad dalam Hukum Kontrak Syariah
Beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam Hukum Kontrak Syariah meliputi:
- Murabahah – jual beli dengan keuntungan yang disepakati.
- Ijarah – perjanjian sewa atau leasing.
- Musyarakah – kerja sama bisnis dengan pembagian keuntungan sesuai kontribusi.
- Mudharabah – kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain menyediakan tenaga.
Prinsip-Prinsip dalam Kontrak Konvensional
Kebebasan Berkontrak dan Asas Konsensualisme
Dalam sistem konvensional, kebebasan berkontrak adalah prinsip utama. Selama perjanjian dibuat secara sukarela dan sesuai hukum yang berlaku, kontrak tersebut dianggap sah.
Selain itu, asas konsensualisme menegaskan bahwa kontrak dianggap mengikat jika ada kesepakatan di antara para pihak, meskipun tidak selalu berbasis dokumen tertulis.
Keuntungan Maksimal dan Bunga sebagai Faktor Utama
Salah satu ciri khas kontrak konvensional adalah penggunaan bunga (interest) sebagai metode utama dalam memperoleh keuntungan. Hal ini berbeda dengan Hukum Kontrak Syariah, yang melarang riba dan menekankan pada profit-sharing.
Regulasi Hukum yang Mengatur Kontrak Konvensional
Kontrak konvensional diatur oleh hukum positif di suatu negara dan sering kali tunduk pada standar perjanjian yang lebih fleksibel dibandingkan akad dalam Islam. Namun, fleksibilitas ini juga bisa membuka celah bagi praktik yang kurang adil.
Perbedaan Mendasar antara Hukum Kontrak Syariah dan Kontrak Konvensional
Dari Sisi Tujuan: Keseimbangan Sosial vs. Keuntungan Pribadi
Kontrak syariah menitikberatkan keseimbangan sosial dan keberkahan ekonomi. Sementara itu, kontrak konvensional lebih menekankan pada keuntungan pribadi dan kepentingan bisnis.
Dari Sisi Risiko: Pembagian Risiko vs. Risiko Individu
Dalam Hukum Kontrak Syariah, risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam kontrak konvensional, pihak yang lebih kuat sering kali memiliki keuntungan lebih besar, sementara pihak lain menanggung risiko lebih besar.
Dari Sisi Keadilan: Bagaimana Hukum Kontrak Syariah Menekankan Keadilan dan Keberkahan
Kontrak syariah lebih menitikberatkan keadilan dan transparansi, sedangkan kontrak konvensional memberikan kebebasan yang lebih luas tetapi berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah.
Mana yang Lebih Adil? Analisis Perbandingan
Dampak Kontrak Konvensional terhadap Perekonomian dan Masyarakat
Kontrak konvensional sering kali menyebabkan ketimpangan ekonomi karena sistem bunga yang menguntungkan pemodal besar dan memberatkan yang lemah.
Keunggulan dan Tantangan Masing-Masing Sistem
Kontrak syariah lebih adil dan beretika, tetapi belum diterapkan secara luas. Kontrak konvensional lebih fleksibel tetapi sering menguntungkan pihak tertentu secara berlebihan.
Baik Hukum Kontrak Syariah maupun kontrak konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, bagi mereka yang menginginkan sistem yang lebih adil dan beretika, Hukum Kontrak Syariah bisa menjadi pilihan yang lebih baik untuk menciptakan keseimbangan dalam transaksi bisnis dan ekonomi.
