Home » Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

M Faris

Selamat datang di pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial. Dalam dunia kerja yang terus berkembang, pemahaman tentang hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial menjadi sangat penting, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga menjadi landasan utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan produktif. Ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku sering kali berujung pada kesalahpahaman, konflik, atau bahkan perselisihan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Pelatihan ini termasuk dalam materi pelatihan Hukum, yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang berlaku di Indonesia. Peserta akan mempelajari norma-norma dasar dalam hukum ketenagakerjaan, jenis perjanjian kerja, status hubungan kerja, serta regulasi mengenai PKWT, PKWTT, dan outsourcing. Selain itu, pelatihan ini juga membahas hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk ketentuan jam kerja, lembur, libur, cuti, serta sistem pengupahan dan tunjangan.

Tidak hanya itu, pelatihan ini juga akan mengulas peran serikat pekerja, mekanisme pemogokan dan lockout, serta tata cara penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Dikutip dari linkedin.com, salah satu aspek paling krusial dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perhitungan uang pesangon, juga akan dibahas secara komprehensif agar peserta dapat memahami hak dan kewajibannya dengan lebih jelas.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki wawasan yang lebih luas dalam mengelola hubungan kerja secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harapannya, pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari guna menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, harmonis, dan berkelanjutan di tempat kerja.

APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?

  1. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  2. Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  3. PP, KKB dan Perjanjian Kerja
  4. Status Hubungan Kerja
  5. PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  6. Serikat Pekerja & Komposisinya
  7. Pemogokan & Lock Out
  8. Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  9. Ketentuan Libur & Cuti
  10. Ketentuan Pengupahan
  11. Pemberian tunjangan dan fasilitas
  12. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  13. Uang Pesangon
  14. Penyelesaian Perselisihan

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  • Peserta pelatihan mampu memahami aspek-aspek ketenagakerjaan.
  • Peserta pelatihan mampu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.
  • Peserta pelatihan mampu memahami dan mencari solusi dari setiap permasalahan ketenagakerjaan ada.

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Pimpinan perusahaan
  • Legal officer
  • Manager & Staff HRD
  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

JADWAL PELATIHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • 30-31 Januari 2025 
  • 24-25 Februari 2025 
  • 3-4 Maret 2025 
  • 29-30 April 2025 
  • 26-27 Mei 2025 
  • 18-19 Juni 2025 
  • 16-17 Juli 2025 
  • 27-28 Agustus 2025 
  • 8-9 September 2025 
  • 6-7 Oktober 2025 
  • 24-25 November 2025 
  • 22-23 Desember 2025

BIAYA PELATIHAN

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Public

Biaya Public Training silahkan hubungi kami.

Durasi pelatihan : 2 hari.

Catatan :

  1. Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
  2. Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
  3. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Online

Biaya Online Training silahkan hubungi kami.

Durasi pelatihan : 2 hari.

Catatan:

  1. Harga diatas adalah harga untuk online training.
  2. Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.

Perjanjian Kerja dan PHK: Apa yang Harus Anda Ketahui dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial?

Dalam dunia kerja, perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah dua hal yang sangat krusial. Keduanya diatur secara ketat dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial untuk memastikan hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha terpenuhi. Sayangnya, masih banyak yang kurang memahami aspek hukum yang mengatur dua hal ini.

Memahami aturan main dalam perjanjian kerja serta prosedur PHK yang benar dapat menghindarkan pekerja dari perlakuan sewenang-wenang dan membantu perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai regulasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai jenis perjanjian kerja, hak serta kewajiban dalam perjanjian kerja, serta prosedur PHK yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jenis Perjanjian Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Sesuai dengan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial, PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu seperti proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang tidak bersifat tetap.

Agar sah menurut hukum, PKWT harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh melebihi jangka waktu maksimal yang ditentukan oleh peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan tetap memperpanjang PKWT melebihi batas yang ditentukan, maka perjanjian tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang memberikan hak lebih kepada pekerja.

PKWT yang tidak memenuhi syarat dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan, termasuk kewajiban memberikan hak-hak yang seharusnya hanya berlaku bagi pekerja tetap. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami aturan mengenai PKWT agar tidak terjerat sanksi hukum.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bersifat permanen dan tidak memiliki batasan waktu tertentu. Pekerja dengan PKWTT berhak atas berbagai perlindungan hukum, termasuk pesangon jika terjadi PHK, serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Menurut Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial, salah satu keunggulan PKWTT adalah kepastian kerja bagi karyawan. Mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan jabatan, bonus tahunan, dan manfaat lainnya yang tidak diberikan kepada pekerja kontrak.

Namun, perusahaan tetap memiliki hak untuk menetapkan masa percobaan bagi pekerja PKWTT dengan maksimal tiga bulan. Selama masa ini, perusahaan dapat mengevaluasi kinerja karyawan sebelum menetapkannya sebagai pegawai tetap. Jika dalam masa percobaan karyawan tidak memenuhi ekspektasi, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban membayar pesangon.

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerja

Hak dan Kewajiban Karyawan Menurut Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Dalam setiap perjanjian kerja, karyawan memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial. Hak ini mencakup upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja, cuti tahunan, serta perlindungan dari tindakan diskriminatif dan PHK sepihak.

Selain hak, karyawan juga memiliki kewajiban seperti menaati peraturan perusahaan, menjaga produktivitas, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Jika seorang pekerja melanggar peraturan yang telah ditetapkan, perusahaan berhak memberikan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Perjanjian Kerja

Di sisi lain, pengusaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pengusaha mencakup wewenang untuk menentukan standar kerja, melakukan evaluasi karyawan, serta mengatur kebijakan perusahaan. Namun, hak ini harus dijalankan dengan tetap mengacu pada Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial agar tidak melanggar hak-hak pekerja.

Pengusaha juga memiliki kewajiban untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, memberikan gaji sesuai ketentuan, serta memastikan kesejahteraan karyawan terjaga. Jika kewajiban ini diabaikan, karyawan dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme penyelesaian sengketa tenaga kerja.

Sanksi Jika Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian Kerja

Ketika salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial memberikan sanksi yang dapat berupa denda, tuntutan hukum, atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Misalnya, jika perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, jika karyawan melanggar kode etik perusahaan, pengusaha dapat memberikan sanksi berupa teguran, skorsing, hingga PHK dengan alasan yang sah.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Definisi PHK dan Alasan yang Sah Menurut Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

PHK adalah penghentian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dengan alasan tertentu. Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti efisiensi perusahaan, pelanggaran berat oleh karyawan, atau kondisi force majeure.

Larangan PHK Sepihak dan Perlindungan terhadap Pekerja

Undang-undang melarang PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Jika perusahaan melakukan PHK secara sewenang-wenang, karyawan dapat menggugat dan meminta kompensasi sesuai hukum yang berlaku.

Jenis PHK dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

PHK dapat dilakukan secara sukarela, dengan kompensasi yang telah disepakati, atau melalui sengketa yang diselesaikan lewat jalur hukum jika terjadi perselisihan.

Prosedur PHK yang Benar Sesuai Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial

Proses Pemberitahuan PHK kepada Karyawan

Pemberitahuan PHK harus dilakukan secara tertulis dan diberikan dalam jangka waktu tertentu agar karyawan memiliki kesempatan untuk mencari solusi lain.

Kewajiban Perusahaan dalam Memberikan Pesangon dan Kompensasi PHK

Perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial, termasuk gaji terakhir dan tunjangan lain yang masih menjadi hak karyawan.

Penyelesaian Sengketa PHK melalui Mediasi dan Jalur Hukum

Jika terjadi perselisihan PHK, karyawan dan perusahaan dapat menempuh jalur mediasi sebelum melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kerja dan PHK

Peran Pengadilan Hubungan Industrial dalam Menyelesaikan Sengketa Kerja

Pengadilan Hubungan Industrial berfungsi untuk menangani kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan negosiasi.

Alternatif Penyelesaian Konflik antara Pekerja dan Pengusaha

Selain jalur hukum, konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui arbitrase atau musyawarah agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang menguntungkan.

Memahami Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial sangat penting bagi pekerja dan pengusaha untuk menghindari sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, hubungan kerja dapat berjalan harmonis dan produktif.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram