Selamat datang di pelatihan Hukum Export Import. Perdagangan internasional menjadi tulang punggung perekonomian global, memungkinkan arus barang dan jasa melintasi batas negara dengan lebih mudah dan efisien. Bagi para pelaku bisnis, pemahaman yang mendalam tentang hukum ekspor-impor bukan hanya sekadar kebutuhan, tetapi juga keharusan agar dapat bersaing secara global dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Berbagai aturan dan kebijakan internasional, seperti yang ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO), perjanjian perdagangan bebas regional, serta regulasi domestik masing-masing negara, menjadi faktor kunci yang harus diperhatikan dalam menjalankan aktivitas ekspor dan impor.

Pelatihan ini termasuk dalam materi pelatihan Hukum, yang dirancang untuk memberikan wawasan menyeluruh mengenai aspek hukum dalam perdagangan internasional, mulai dari konsep dasar perdagangan global, teori-teori yang melandasi perdagangannya, hingga regulasi yang mengatur transaksi lintas batas. Para peserta akan dibekali pemahaman mengenai pentingnya kontrak bisnis internasional, dokumen-dokumen ekspor-impor yang harus dipersiapkan, serta prinsip-prinsip utama yang diterapkan dalam perdagangan global, seperti National Treatment dan Most Favoured Nations (MFN). Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas isu-isu strategis seperti dumping, anti-dumping, subsidi, serta perlindungan industri dalam negeri dari praktik-praktik yang tidak sehat.
Dengan semakin berkembangnya integrasi ekonomi di kawasan, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), memahami implikasi hukum dari kebijakan perdagangan bebas menjadi hal yang krusial bagi para pelaku usaha. Pelatihan ini akan membantu peserta memahami bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi dinamika ekspor-impor Indonesia serta bagaimana strategi yang dapat diterapkan agar bisnis tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mendapatkan wawasan mendalam yang dapat membantu mereka dalam mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat dan strategis dalam arena perdagangan global.
APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?
- Pendahuluan
- Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
- Arti Penting Perdagangan Internasional
- Teori-teori Perdagangan Internasional
- Aktor-aktor dalam Perdagangan Internasional
- Bentuk-bentuk Perdagangan Internasional
- Pengurusan Dokumen-dokumen ekspor impor
- Pembuatan kontrak bisnis internasional dan klausul-klausul penting di dalamnya
- UN Convention on contract for international sales of goods
- General Agreement on Trade and Tariff (WTO)/World Trade Organization (WTO) :
- Sejarah Pembentukan
- Kelembagaan
- Prinsip-prinsip utama perdagangan internasional
- National treatment
- Most Favoured Nations (MFN)
- Safeguard dan escape clause
- Preferences bagi negara berkembang
- Special and differential treatment bagi negara berkembang
- Non Tarif Barrier (NTB) & Tarif Barrier (TB)
- Trade related Investment measures (TRIMs) dan Trade related Intelectual properties (TRIPs)
- General Agreement on Trade in Services (GATS)
- Dumping dan Anti Dumping
- Perlindungan industri dalam negeri dari praktek dumping dan subsidi
- Subsidi dan bea masuk imbalan
- Penyelesaian Segketa dalam Kerangka GATT/WTO
- Asean Free Trade Area dan menyongsong ASEAN Community 2015
- Asean China Free Trade Area (ACFTA) dan implikasinya bagi Indonesia
- Isu-isu termuktahir dalam hukum perdagangan internasional
- perdagangan internasional dan pelanggaran HAM
- perdagangan internasional dan lingkungan
- Studi kasus termuktahir sengketa perdagangan
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
- Peserta pelatihan mampu memahami konsep dan aspek hukum export import
- Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum yang mengatur proses export import
- Peserta pelatihan mengetahui barang yang diatur, diawasi, dilarang dan bebas untuk di export dan di import
- Peserta pelatihan mengetahui tahapan dan teknik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu barang export dan import
- Peserta pelatihan mengetahui jenis pungutan dan harga patokan eksport
- Peserta pelatihan mampu meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian permasalahan/sengketa terkait dengan proses export dan import
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Export Import
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
JADWAL PELATIHAN HUKUM EXPORT IMPORT
- 15-16 Januari 2025
- 12-13 Februari 2025
- 12-13 Maret 2025
- 16-17 April 2025
- 15-16 Mei 2025
- 9-10 Juni 2025
- 7-8 Juli 2025
- 18-19 Agustus 2025
- 24-25 September 2025
- 27-28 Oktober 2025
- 12-13 November 2025
- 10-11 Desember 2025
BIAYA PELATIHAN
Pelatihan Hukum Export Import Public
Biaya Public Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Pelatihan Hukum Export Import Online
Biaya Online Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan:
- Harga diatas adalah harga untuk online training.
- Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
- Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Perizinan dalam Hukum Export Import: Syarat dan Prosedur yang Wajib Diketahui
Dalam dunia perdagangan internasional, hukum export import memegang peranan penting untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan. Tanpa adanya regulasi yang jelas, arus barang antarnegara bisa menghadapi banyak hambatan, baik dari segi administrasi, legalitas, hingga aspek kepabeanan. Oleh karena itu, memahami perizinan dalam hukum export import sangatlah krusial bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis ke pasar global.
Perizinan ekspor dan impor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang bertujuan melindungi kepentingan ekonomi, keamanan, serta kesehatan masyarakat. Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda, dan di Indonesia, peraturan mengenai perizinan ini dikendalikan oleh berbagai lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang perizinan dalam hukum export import, mulai dari dasar hukum, jenis perizinan, syarat pengajuan, hingga tantangan yang mungkin dihadapi.
Pengertian dan Dasar Hukum Export Import
Definisi Ekspor dan Impor dalam Konteks Hukum
Ekspor dikutip dari flashglobal.com, adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, impor adalah proses memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri untuk digunakan, dikonsumsi, atau dijual kembali. Dalam konteks hukum export import, kedua aktivitas ini harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk pajak, perizinan, dan standar mutu produk.
Undang-Undang dan Peraturan yang Mengatur Hukum Export Import di Indonesia
Di Indonesia, peraturan mengenai hukum export import tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tata cara keluar masuk barang.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Semua peraturan ini memastikan bahwa ekspor dan impor berjalan sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional serta mencegah penyelundupan atau perdagangan barang ilegal.
Peran Pemerintah dalam Mengawasi Kegiatan Ekspor dan Impor
Pemerintah berperan dalam menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional serta melindungi kepentingan dalam negeri. Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, serta lembaga terkait lainnya bertanggung jawab dalam memberikan izin serta melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas hukum export import.
Jenis-Jenis Perizinan dalam Hukum Export Import
Perizinan Ekspor
Untuk melakukan ekspor, pelaku usaha harus mengurus beberapa izin berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Dokumen utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam perdagangan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas pengusaha yang juga berfungsi sebagai izin usaha dan pendaftaran kepabeanan.
- Export Declaration (PEB): Dokumen kepabeanan yang harus diajukan kepada Bea Cukai sebelum barang diekspor.
- Surat Persetujuan Ekspor (SPE): Khusus untuk produk tertentu seperti minyak sawit, hasil tambang, dan kayu.
Perizinan Impor
Bagi importir, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Angka Pengenal Importir (API): Identitas importir yang terdiri dari API-U (untuk umum) dan API-P (untuk produsen).
- Nomor Pendaftaran Barang (NPB): Dibutuhkan untuk barang-barang tertentu yang membutuhkan registrasi sebelum masuk ke Indonesia.
- Laporan Surveyor (LS): Dokumen verifikasi yang memastikan barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan regulasi.
- Surat Keterangan Asal (SKA): Dibutuhkan untuk barang yang mendapatkan preferensi tarif bea masuk dari negara asal.
Syarat Pengajuan Perizinan dalam Hukum Export Import
Dokumen yang Wajib Dipersiapkan oleh Eksportir dan Importir
Setiap eksportir dan importir wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Izin usaha (SIUP/NIB/API)
- Invoice dan packing list
- PEB atau PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti pembayaran bea masuk dan pajak
Proses Registrasi dan Verifikasi oleh Instansi Terkait
Setelah dokumen lengkap, pengajuan dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Pemerintah akan melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan izin.
Ketentuan Tambahan untuk Produk Tertentu
Barang seperti makanan, obat-obatan, dan produk elektronik memerlukan sertifikasi tambahan, seperti izin BPOM atau SNI.
Prosedur Pengurusan Perizinan Export Import
Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Ekspor dan Impor Secara Legal
- Mendaftarkan usaha ke sistem OSS (Online Single Submission)
- Mengajukan permohonan izin ke Kementerian terkait
- Memenuhi persyaratan administratif dan teknis
Sistem Perizinan Online Melalui Indonesia National Single Window (INSW)
INSW adalah sistem terpadu yang mempermudah perizinan dan kepabeanan secara online.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Izin
Proses perizinan bisa memakan waktu 3-14 hari, tergantung jenis produk. Biaya bervariasi sesuai dengan jenis barang dan regulasi yang berlaku.
Tantangan dan Kendala dalam Perizinan Hukum Export Import
Hambatan Birokrasi dan Regulasi yang Sering Dialami Eksportir dan Importir
Pelaku usaha sering menghadapi keterlambatan dalam proses persetujuan izin akibat birokrasi yang kompleks.
Solusi untuk Mengatasi Kendala dalam Proses Perizinan
Menggunakan jasa konsultan hukum dan memanfaatkan sistem digital dapat mempercepat proses perizinan.
Tips Agar Perizinan Export Import Berjalan Lancar
Strategi untuk Mempercepat Proses Perizinan
- Persiapkan dokumen lebih awal
- Gunakan layanan ekspedisi yang terpercaya
- Manfaatkan sistem INSW
Pentingnya Memahami Perubahan Regulasi dalam Hukum Export Import
Penting untuk selalu mengikuti perubahan regulasi agar tidak mengalami hambatan dalam proses ekspor dan impor.
Peran Konsultan Hukum dalam Membantu Bisnis Ekspor-Impor
Konsultan hukum dapat membantu memastikan setiap transaksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Perizinan dalam hukum export import adalah aspek penting dalam perdagangan internasional. Dengan memahami regulasi, jenis perizinan, serta prosedur pengurusannya, pelaku usaha dapat menghindari kendala yang menghambat bisnis. Oleh karena itu, selalu pastikan bisnis Anda beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku agar bisa berkembang dengan lancar di pasar global.
