Selamat datang di pelatihan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan. Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah industri jasa keuangan, khususnya perbankan. Layanan perbankan modern seperti internet banking, mobile banking, hingga transaksi digital lintas negara tidak hanya mempermudah nasabah, tetapi juga menuntut bank untuk semakin sigap dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks. Pemanfaatan teknologi dalam perbankan membawa peluang besar, namun sekaligus membuka ruang risiko baru, mulai dari penyalahgunaan data, pelanggaran kontrak, serangan siber, hingga sengketa hukum antar pihak. Di sinilah peran cyberlaw menjadi sangat penting sebagai payung hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta mekanisme penyelesaian masalah dalam transaksi digital.

Pelatihan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan ini termasuk dalam materi pelatihan Perbankan & Jasa Keuangan, yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi di sektor keuangan. Peserta akan diajak memahami posisi cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia, berbagai isu hukum yang sering muncul dalam implementasi layanan digital, serta strategi penyusunan kontrak yang aman dan sesuai regulasi dalam layanan internet banking. Tidak hanya itu, pelatihan ini juga membahas perlindungan konsumen, pengamanan hak kekayaan intelektual, pembatasan tanggung jawab, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kerap terjadi dalam bisnis berbasis teknologi.
Selain aspek regulasi, pelatihan ini juga menekankan pentingnya penggunaan computer forensic sebagai instrumen pendukung pembuktian dalam kasus hukum terkait internet banking. Dengan pemahaman yang baik mengenai cyberlaw, pelaku industri perbankan tidak hanya mampu mengelola risiko hukum, tetapi juga dapat membangun kepercayaan nasabah dan menjaga reputasi perusahaan di tengah persaingan global.
Pelatihan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan ini diharapkan menjadi bekal praktis bagi para profesional perbankan untuk lebih siap menghadapi tantangan hukum di era digital sekaligus menciptakan ekosistem layanan keuangan yang aman, transparan, dan berkeadilan.
APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?
- Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
- Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi
- Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
- Teknik dan strategi penyusunan kontrak dalam layanan internet banking
- Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet banking
- Teknik dan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam layanan internet banking
- Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking
- Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
- Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking
- Studi kasus dan diskusi
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Peserta pelatihan mampu memahami, menguasai dan memiliki kemampuan teknis dalam penerapan cyberlaw dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh industri perbankan
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Direktur, Manager, Supervisor dan Staf diperbankan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Cyberlaw untuk Jasa Perbankan
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
JADWAL PELATIHAN CYBERLAW UNTUK JASA PERBANKAN
- 6-7 Januari 2025
- 10-11 Februari 2025
- 17-18 Maret 2025
- 9-10 April 2025
- 7-8 Mei 2025
- 2-3 Juni 2025
- 7-8 Juli 2025
- 4-5 Agustus 2025
- 29-30 September 2025
- 15-16 Oktober 2025
- 17-18 November 2025
- 8-9 Desember 2025
BIAYA PELATIHAN
Pelatihan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan Public
Biaya Public Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Pelatihan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan Online
Biaya Online Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan:
- Harga diatas adalah harga untuk online training.
- Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
- Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Peran Cyberlaw untuk Jasa Perbankan dalam Melindungi Data dan Konsumen
Perbankan modern tidak bisa dilepaskan dari teknologi. Hampir semua layanan, mulai dari pembukaan rekening, transfer dana, hingga investasi kini bisa dilakukan secara online. Kemudahan ini membuat masyarakat lebih praktis, tetapi sekaligus membawa konsekuensi baru: risiko serangan siber. Di sinilah Cyberlaw untuk Jasa Perbankan mulai memegang peran vital, karena setiap aktivitas digital harus berada dalam payung hukum yang jelas.
Perubahan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga strategi bertahan hidup. Bank yang gagal mengikuti perkembangan digital akan tertinggal, bahkan bisa kehilangan kepercayaan nasabah. Dengan semakin banyaknya transaksi online, kebutuhan akan regulasi hukum yang mampu mengatur keamanan data dan aktivitas digital semakin mendesak.
Lebih dari sekadar aturan, cyberlaw menjadi fondasi perlindungan yang mengikat antara bank, nasabah, dan regulator. Kehadirannya memastikan bahwa inovasi perbankan tidak hanya cepat, tapi juga aman dan sesuai hukum.
Risiko hukum dan kejahatan siber yang mengancam nasabah
Kejahatan siber dalam dunia perbankan semakin kompleks. Mulai dari pencurian data pribadi, manipulasi transaksi, hingga kejahatan berbasis aplikasi perbankan, semua dapat merugikan nasabah maupun bank. Tanpa penerapan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan yang ketat, kerugian finansial dan reputasi sulit dihindari.
Selain itu, banyak nasabah belum sepenuhnya sadar akan pentingnya menjaga keamanan digital. Mereka masih mudah terjebak oleh phishing atau tautan berbahaya. Inilah yang membuat regulasi harus hadir untuk mengisi celah yang tidak bisa diatasi hanya dengan teknologi.
Risiko hukum juga muncul ketika bank tidak mampu memberikan perlindungan maksimal. Tanggung jawab tidak lagi berhenti pada sistem keamanan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pentingnya kerangka hukum (cyberlaw) dalam ekosistem perbankan
Kerangka hukum menjadi benteng utama agar ekosistem digital perbankan berjalan sehat. Tanpa adanya cyberlaw, hubungan antara bank dan nasabah bisa tidak seimbang. Nasabah rentan dirugikan, sementara bank tidak memiliki panduan jelas dalam menghadapi kasus hukum terkait kejahatan digital.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan hadir sebagai instrumen yang menegaskan kewajiban bank dalam menjaga data, memberi hak perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjadi pedoman bagi regulator dalam mengawasi industri. Dengan adanya regulasi ini, kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital banking bisa lebih kuat.
Kepercayaan adalah kunci utama dalam industri perbankan. Ketika nasabah merasa aman, mereka akan lebih percaya untuk memanfaatkan layanan online, yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan industri perbankan digital di Indonesia.
Konsep Dasar Cyberlaw untuk Jasa Perbankan
Definisi dan ruang lingkup cyberlaw
Cyberlaw dikutip dari theknowledgeacademy.com, adalah cabang hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk transaksi elektronik, keamanan data, dan perlindungan konsumen digital. Dalam konteks perbankan, cyberlaw mencakup semua regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dalam penyediaan jasa keuangan.
Ruang lingkup Cyberlaw untuk Jasa Perbankan tidak hanya meliputi aturan keamanan siber, tetapi juga kewajiban bank untuk melindungi data nasabah, penyelesaian sengketa, hingga tata cara transaksi elektronik. Dengan cakupan yang luas, cyberlaw menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Keberadaan cyberlaw juga membantu mencegah penyalahgunaan teknologi. Hal ini penting karena perbankan digital tidak hanya melibatkan institusi keuangan, tetapi juga penyedia layanan teknologi dan pihak ketiga lainnya.
Regulasi terkait di Indonesia (UU ITE, POJK, dan regulasi BI)
Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur aktivitas digital, salah satunya UU ITE yang menjadi dasar hukum dalam transaksi elektronik dan kejahatan siber. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan peraturan terkait perlindungan konsumen serta tata kelola teknologi informasi di sektor keuangan.
Bank Indonesia (BI) turut berperan dengan mengeluarkan regulasi mengenai sistem pembayaran, keamanan data transaksi, dan ketentuan penggunaan uang elektronik. Ketiga regulasi ini saling melengkapi untuk memastikan ekosistem perbankan digital berjalan sesuai standar hukum.
Dengan adanya aturan ini, Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memiliki pijakan kuat dalam praktik. Bank tidak hanya wajib mematuhi aturan internal, tetapi juga tunduk pada regulasi nasional yang berlaku.
Relevansi cyberlaw dengan layanan digital banking
Semakin banyak bank menawarkan layanan digital banking seperti mobile banking, internet banking, hingga dompet digital. Semua layanan tersebut menyimpan data sensitif nasabah. Tanpa pengaturan hukum, potensi penyalahgunaan data akan semakin besar.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memastikan bahwa setiap inovasi digital tetap berada dalam jalur hukum yang aman. Misalnya, pengaturan mengenai otentikasi transaksi, enkripsi data, dan prosedur keamanan dalam aplikasi perbankan.
Relevansi cyberlaw semakin nyata ketika terjadi kasus penipuan atau pencurian dana. Nasabah memiliki hak untuk menuntut perlindungan, sementara bank wajib memberikan tanggung jawab hukum yang jelas.
Ancaman Keamanan Digital di Industri Perbankan
Jenis serangan siber: phishing, malware, pencurian data
Ancaman digital terhadap perbankan hadir dalam berbagai bentuk. Phishing menjadi metode paling umum, di mana penjahat siber menipu nasabah dengan menyamar sebagai pihak resmi untuk mencuri informasi akun. Selain itu, malware sering digunakan untuk menyusup ke perangkat nasabah dan mencuri data sensitif.
Pencurian data atau data breach juga menjadi ancaman serius. Ketika sistem bank diserang, jutaan data nasabah bisa bocor dan disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak reputasi bank di mata publik.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memberi payung hukum agar tindakan ini bisa ditindak secara tegas. Regulasi juga mengatur kewajiban bank dalam melaporkan serangan dan memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.
Dampak kerugian pada bank dan konsumen
Kerugian akibat serangan siber bisa sangat besar. Dari sisi nasabah, dana bisa hilang dalam hitungan menit. Sementara bagi bank, biaya pemulihan sistem, kompensasi, hingga kehilangan kepercayaan publik bisa berdampak jangka panjang.
Selain kerugian finansial, ada dampak psikologis yang tidak bisa diabaikan. Banyak nasabah yang menjadi korban penipuan digital merasa trauma dan enggan kembali menggunakan layanan perbankan online. Ini tentu merugikan perkembangan digital banking di Indonesia.
Dengan adanya Cyberlaw untuk Jasa Perbankan, mekanisme penyelesaian masalah bisa lebih jelas. Nasabah memiliki jalur hukum untuk menuntut haknya, sedangkan bank memiliki panduan untuk menyelesaikan kasus sesuai aturan yang berlaku.
Peran Cyberlaw untuk Jasa Perbankan dalam Perlindungan Data
Prinsip hukum perlindungan data pribadi
Data pribadi adalah aset paling berharga dalam dunia digital. Informasi seperti nomor rekening, identitas, hingga riwayat transaksi harus dilindungi agar tidak disalahgunakan. Cyberlaw menegaskan prinsip bahwa setiap data nasabah harus dijaga kerahasiaannya.
Dalam Cyberlaw untuk Jasa Perbankan, perlindungan data pribadi menjadi fondasi utama. Aturan ini memastikan bahwa bank tidak boleh menggunakan data nasabah tanpa izin, kecuali untuk keperluan yang sudah disetujui.
Prinsip ini juga meliputi kewajiban transparansi. Bank harus memberi tahu nasabah bagaimana data mereka dikelola dan langkah-langkah yang diambil untuk melindunginya.
Kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan nasabah
Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga setiap data nasabah. Tanggung jawab ini tidak hanya sebatas menyimpan data secara aman, tetapi juga memastikan bahwa akses hanya diberikan kepada pihak berwenang.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan mengatur agar bank menerapkan sistem keamanan berlapis, seperti enkripsi, otentikasi ganda, dan monitoring aktivitas. Hal ini bertujuan agar data nasabah tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, bank juga wajib memberi edukasi kepada nasabah agar lebih waspada dalam menjaga informasi pribadi mereka. Dengan begitu, perlindungan data menjadi tanggung jawab bersama.
Sanksi hukum jika bank lalai melindungi data
Jika bank terbukti lalai menjaga kerahasiaan nasabah, konsekuensinya bisa berat. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga denda finansial dan tuntutan hukum. Sanksi ini diatur dalam UU ITE, peraturan OJK, hingga regulasi BI.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Dengan adanya sanksi, bank terdorong untuk meningkatkan standar keamanan dan tidak menganggap enteng risiko kebocoran data.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan dalam Melindungi Konsumen
Hak konsumen digital dalam layanan perbankan
Nasabah digital memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Mereka berhak atas keamanan data, privasi, serta informasi yang jelas mengenai layanan perbankan yang digunakan. Cyberlaw untuk Jasa Perbankan menjadi dasar agar hak-hak ini diakui dan dihormati.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan ganti rugi jika terbukti dirugikan akibat kelalaian bank. Hal ini membuat nasabah lebih percaya untuk menggunakan layanan digital banking tanpa takut kehilangan kendali atas data pribadi mereka.
Hak ini sekaligus menegaskan bahwa hubungan antara bank dan nasabah adalah hubungan yang adil, di mana kedua pihak memiliki tanggung jawab yang seimbang.
Perlindungan dari transaksi ilegal dan penyalahgunaan akun
Salah satu bentuk perlindungan konsumen yang diatur dalam Cyberlaw untuk Jasa Perbankan adalah jaminan terhadap transaksi ilegal. Nasabah tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian akibat kejahatan siber yang bukan kesalahannya.
Bank wajib memiliki sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Selain itu, mekanisme pengembalian dana atau kompensasi harus tersedia agar konsumen tidak kehilangan haknya.
Dengan perlindungan ini, kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital banking bisa meningkat. Nasabah merasa lebih aman karena tahu ada hukum yang melindungi mereka.
Mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum
Ketika sengketa terjadi, misalnya pencurian dana melalui aplikasi bank, nasabah memiliki jalur hukum untuk menyelesaikannya. Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memberi pedoman penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan.
Regulasi ini juga memastikan bahwa bank tidak bisa lepas tangan. Mereka wajib bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya mekanisme ini, nasabah mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang adil.
Penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan menjadi kunci agar nasabah tetap percaya pada sistem perbankan digital.
Implementasi Cyberlaw untuk Jasa Perbankan di Indonesia
Peran regulator: OJK, BI, dan Kementerian Kominfo
Regulator memegang peranan besar dalam implementasi Cyberlaw untuk Jasa Perbankan. OJK fokus pada pengawasan perlindungan konsumen dan tata kelola bank. BI mengatur sistem pembayaran serta keamanan transaksi, sedangkan Kementerian Kominfo berperan dalam regulasi teknologi informasi dan perlindungan data pribadi.
Kolaborasi antar regulator ini penting agar tidak ada celah dalam pengawasan. Dengan koordinasi yang baik, ekosistem perbankan digital bisa berjalan lebih aman dan stabil.
Selain itu, regulator juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan digital.
Kebijakan keamanan siber di industri perbankan
Industri perbankan wajib menerapkan kebijakan keamanan siber sesuai standar internasional. Hal ini meliputi manajemen risiko, audit teknologi informasi, hingga pelatihan pegawai terkait keamanan digital.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan menjadi pedoman agar kebijakan ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten. Setiap bank harus membangun budaya keamanan yang kuat agar bisa melindungi nasabah.
Dengan adanya kebijakan ini, potensi serangan siber bisa ditekan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada sistem perbankan digital di Indonesia.
Best practice penerapan cyberlaw oleh bank-bank besar
Beberapa bank besar di Indonesia sudah menerapkan standar keamanan siber yang tinggi. Mereka menggunakan teknologi enkripsi canggih, sistem deteksi fraud berbasis AI, hingga pusat keamanan siber 24 jam.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan menjadi acuan agar best practice tersebut bisa dijadikan standar oleh seluruh bank, termasuk bank skala kecil dan menengah.
Praktik terbaik ini membuktikan bahwa penerapan regulasi yang tepat bisa meningkatkan daya saing bank sekaligus memberikan rasa aman kepada konsumen.
Tantangan dalam Penerapan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan
Kurangnya kesadaran nasabah akan keamanan digital
Tantangan terbesar bukan hanya di sisi bank, tetapi juga pada nasabah. Banyak konsumen yang masih lengah, misalnya dengan mudah memberikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal atau mengakses aplikasi bank melalui jaringan WiFi publik.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memang mengatur perlindungan hukum, tetapi tanpa kesadaran pengguna, risiko tetap besar. Karena itu, literasi digital menjadi hal yang tidak kalah penting untuk ditingkatkan.
Bank dan regulator harus bekerja sama untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada nasabah agar lebih bijak dalam menggunakan layanan perbankan digital.
Keterbatasan teknologi dan sistem keamanan
Tidak semua bank memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun sistem keamanan digital yang canggih. Bank kecil sering kali menghadapi keterbatasan dana dan teknologi.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan menuntut setiap bank memenuhi standar tertentu, sehingga tantangan bagi bank kecil adalah bagaimana menyesuaikan kemampuan dengan regulasi yang ada.
Jika tidak ada dukungan atau kolaborasi, kesenjangan ini bisa membuat nasabah bank kecil lebih rentan terhadap serangan siber.
Adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi baru (AI, blockchain, open banking)
Teknologi terus berkembang, sementara hukum sering tertinggal. Kehadiran AI, blockchain, dan sistem open banking menghadirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya diatur oleh hukum yang ada.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan harus selalu diperbarui agar relevan dengan perkembangan teknologi. Regulasi yang ketinggalan zaman hanya akan membuka celah bagi kejahatan siber baru.
Fleksibilitas hukum menjadi kunci agar sektor perbankan bisa terus berinovasi tanpa mengorbankan keamanan dan perlindungan konsumen.
Strategi Penguatan Cyberlaw untuk Jasa Perbankan ke Depan
Kolaborasi bank dengan regulator dan penyedia teknologi
Untuk memperkuat keamanan digital, kolaborasi antar pihak menjadi strategi utama. Bank tidak bisa bekerja sendiri, mereka perlu bekerja sama dengan regulator, penyedia teknologi, dan bahkan pihak ketiga yang memiliki keahlian dalam keamanan siber.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan memberi dasar hukum bagi kolaborasi ini. Dengan sinergi yang baik, ancaman siber bisa diantisipasi lebih cepat dan efektif.
Selain itu, kolaborasi juga memungkinkan transfer pengetahuan dan inovasi keamanan yang bisa diterapkan di seluruh industri perbankan.
Peningkatan literasi digital konsumen
Nasabah yang cerdas secara digital akan lebih sulit menjadi korban kejahatan siber. Karena itu, bank harus aktif memberikan edukasi mengenai cara menjaga keamanan akun, mengenali modus penipuan, dan menggunakan aplikasi dengan bijak.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan mendukung upaya literasi ini dengan memberi panduan hak dan kewajiban konsumen. Dengan begitu, nasabah tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan.
Peningkatan literasi digital bukan sekadar kampanye sesaat, tetapi harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang bank.
Inovasi keamanan digital yang sesuai regulasi hukum
Keamanan digital bukan hanya soal regulasi, tetapi juga inovasi. Bank perlu mengadopsi teknologi terbaru seperti autentikasi biometrik, kecerdasan buatan untuk deteksi fraud, hingga blockchain untuk transparansi transaksi.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan harus dirancang agar mendukung inovasi tersebut tanpa mengurangi perlindungan hukum. Dengan cara ini, bank bisa terus berkembang sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
Inovasi yang sejalan dengan regulasi akan menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hukum yang solid.
Cyberlaw untuk Jasa Perbankan adalah fondasi penting dalam menjaga keamanan data dan melindungi konsumen di era digital. Dengan adanya regulasi ini, bank memiliki kewajiban yang jelas, sementara nasabah mendapatkan hak perlindungan yang kuat.
Meski masih banyak tantangan, strategi kolaborasi, literasi digital, dan inovasi bisa menjadi solusi jangka panjang. Pada akhirnya, keberadaan cyberlaw bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.
