Selamat datang di pelatihan Corporate Law. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, pemahaman mendalam mengenai hukum perusahaan atau Corporate Law menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap pelaku usaha, manajemen perusahaan, hingga profesional di bidang hukum. Keberadaan hukum perusahaan bukan sekadar aturan yang mengikat, tetapi juga sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis secara sehat, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami aspek hukum yang mengatur perusahaan, setiap pemangku kepentingan dapat mengelola risiko hukum, menjaga keberlangsungan bisnis, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Pelatihan Corporate Law ini termasuk dalam materi pelatihan Hukum, yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai dasar-dasar hukum perusahaan, mulai dari pendirian hingga pembubaran, serta berbagai aspek penting yang menyertainya. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari secara mendalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk ketentuan krusial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas struktur modal dan saham, peran serta tanggung jawab direksi dan komisaris, hingga konsep Holding Company beserta implikasi hukumnya.
Tidak hanya itu, pelatihan ini juga akan mengupas penyelesaian sengketa yang sering terjadi dalam dunia korporasi, baik sengketa antara pemegang saham, dengan kreditor, maupun dengan masyarakat. Selain itu, peserta juga akan memahami lebih dalam mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai elemen penting dalam menciptakan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami aspek hukum perusahaan secara lebih sistematis dan mampu menerapkannya dalam praktik bisnis, sehingga dapat mengelola perusahaan dengan lebih profesional, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?
A. Dasar-Dasar Hukum Perusahaan
- Definisi Hukum Perusahaan (Corporate Law);
- Organ-Organ Perusahaan ;
- Pendirian, Penggabungan, Pemisahan, Pengambilan Alihan, Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan.
B. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT;
- Ketentuan-ketentuan krusial;
- Beberapa ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Kepmen;
- Pengaturan Corporate Social Responsibility dalam UU PT.
C. Modal dan Saham
- Pengertian Modal dan Saham;
- Modal Minimal dan Jenis-Jenis Modal PT;
- Klasifikasi dan Jenis-Jenis Saham Menurut UU PT;
- Hak dan Kewajiban Pemilik Saham;
- Tanggung Jawab Pemegang Saham dan Doktrin Piercing the Corporate Veil;
- Peningkatan Modal Ekuitas dan Non Ekuitas;
- Penurunan Modal Perusahaan;
- Perlindungan Modal dan Kekayaan PT.
D. Perusahaan Holding (Holding Company)
- Pengertian Holding Company;
- Peran dan Kedudukan Hukum Perusahaan Holding;
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Perusahaan Holding;
- Tanggung Jawab Perusahaan Holding;
- Status Hukum dan Tanggung Jawab Anak Perusahaan;
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi
E. Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris dalam Perseroan
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Direksi dan Komisaris serta Batasan Kewenangan;
- Tanggung Jawab Berdasarkan Sumber Kewenangan;
- Tanggung Jawab Kolegial dan Pengecualiannya;
- Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga.
F. Penyelesaian Sengketa
- Macam-Macam Sengketa yang Berpotensi Timbul;
- Sengketa Perburuhan;
- Sengketa Antar Organ Perusahaan;
- Sengketa dengan Kreditor;
- Sengketa dengan Masyarakat;
- Penyelesaian Sengketa
- Litigasi;
- Non Litigasi;
G. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG)
- Pemahaman dan pengertian CSR & GCG
- Kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG
- Alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
- Peserta pelatihan mampu memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia;
- Peserta pelatihan mampu memahami pengaturan perseroan dalam UU PT yang baru;
- Peserta pelatihan mampu memahami fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab organ-organ perusahaan;
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi potensi sengketa dan alternatif penyelesaiannya.
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Corporate Law
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
JADWAL PELATIHAN CORPORATE LAW
- 6-7 Januari 2025
- 3-4 Februari 2025
- 3-4 Maret 2025
- 7-8 April 2025
- 5-6 Mei 2025
- 25-26 Juni 2025
- 30-31 Juli 2025
- 6-7 Agustus 2025
- 3-4 September 2025
- 15-16 Oktober 2025
- 3-4 November 2025
- 1-2 Desember 2025
BIAYA PELATIHAN
Pelatihan Corporate Law Public
Biaya Public Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Pelatihan Corporate Law Online
Biaya Online Training silahkan hubungi kami.
Durasi pelatihan : 2 hari.
Catatan:
- Harga diatas adalah harga untuk online training.
- Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
- Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.
Corporate Law: Dasar Hukum Perusahaan yang Wajib Diketahui Pengusaha
Ketika menjalankan bisnis, aspek hukum sering kali menjadi hal yang diabaikan oleh pengusaha. Padahal, memahami Corporate Law adalah langkah penting untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Corporate Law, atau hukum perusahaan, mencakup berbagai regulasi yang mengatur pendirian, operasional, hingga pembubaran badan usaha.
Tanpa pemahaman yang baik tentang Corporate Law, seorang pengusaha bisa menghadapi risiko hukum seperti sengketa kontrak, denda pajak, atau bahkan pembubaran perusahaan secara paksa. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dasar hukum perusahaan yang wajib diketahui pengusaha agar bisnisnya tetap aman dan berkelanjutan.
Pengertian Corporate Law dan Perannya dalam Dunia Bisnis
Definisi Corporate Law dalam Konteks Bisnis
Secara sederhana dikutip dari law.ac.uk, Corporate Law adalah cabang hukum yang mengatur pendirian, struktur, hak, kewajiban, serta tanggung jawab perusahaan dan pemegang sahamnya. Dalam konteks bisnis, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Sebagai contoh, Corporate Law mengatur bagaimana sebuah bisnis didirikan, bagaimana pemiliknya berbagi keuntungan, bagaimana tanggung jawab direksi diatur, hingga cara menangani likuidasi atau kebangkrutan perusahaan. Tanpa regulasi ini, perusahaan bisa berjalan tanpa aturan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik antar pemangku kepentingan.
Perbedaan Corporate Law dengan Business Law
Sering kali, Corporate Law dan Business Law dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Corporate Law lebih fokus pada aspek hukum terkait perusahaan sebagai entitas hukum, termasuk pendirian, struktur, dan tanggung jawab hukum pemegang saham serta direksi. Sementara itu, Business Law mencakup aspek hukum yang lebih luas, termasuk kontrak bisnis, hukum ketenagakerjaan, serta hak kekayaan intelektual.
Dengan kata lain, Corporate Law membahas aturan internal perusahaan, sedangkan Business Law mengatur hubungan perusahaan dengan pihak eksternal seperti pelanggan, mitra, atau pemerintah. Sebagai pengusaha, memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan bisnis berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Aspek Hukum yang Diatur dalam Corporate Law
Corporate Law mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perusahaan, antara lain:
- Pendirian dan legalitas perusahaan – Mengatur proses pendirian badan usaha dan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Struktur perusahaan – Menjelaskan peran dan tanggung jawab pemegang saham, direksi, dan komisaris.
- Transaksi bisnis dan kontrak – Mengatur hubungan hukum antar pemegang saham serta dengan pihak ketiga.
- Kepatuhan terhadap regulasi pajak dan perizinan – Menjamin perusahaan beroperasi sesuai hukum fiskal dan administratif.
- Likuidasi dan kebangkrutan – Mengatur prosedur pembubaran perusahaan secara sah.
Jenis-Jenis Badan Usaha dalam Corporate Law
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki status hukum sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. Dalam Corporate Law, PT memiliki keunggulan dalam hal tanggung jawab hukum yang terbatas pada modal yang disetor. Dengan kata lain, pemilik PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
PT bisa berbentuk PT Tertutup, di mana sahamnya dimiliki oleh pihak terbatas, atau PT Terbuka, yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Bentuk PT banyak dipilih karena memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam memperoleh pendanaan.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang berbasis pada prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi. Berbeda dengan PT yang bertujuan mencari keuntungan bagi pemegang saham, koperasi lebih fokus pada kesejahteraan anggotanya. Dalam Corporate Law, koperasi diatur dengan mekanisme pengelolaan yang lebih terbuka dan transparan.
Firma dan CV
Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab bersama, sementara CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam Corporate Law, keduanya memiliki perbedaan dalam hal tanggung jawab hukum, di mana sekutu pasif di CV hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor.
Perusahaan Perseorangan dalam Konteks Corporate Law
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh satu individu tanpa badan hukum terpisah. Dalam Corporate Law, usaha ini tidak memiliki perlindungan hukum seperti PT, sehingga pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban bisnisnya.
Regulasi Corporate Law yang Wajib Dipatuhi Pengusaha
Undang-Undang yang Mengatur Corporate Law di Indonesia
Di Indonesia, Corporate Law diatur oleh beberapa regulasi utama, seperti:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan OJK bagi PT Terbuka
Setiap badan usaha wajib mematuhi peraturan ini agar dapat beroperasi dengan sah dan menghindari sanksi hukum.
Kewajiban Legal bagi Perusahaan Menurut Corporate Law
Beberapa kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan antara lain:
- Mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
- Membayar pajak perusahaan sesuai ketentuan fiskal.
- Mendapatkan izin usaha seperti NIB dan SIUP.
- Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk menghindari masalah hukum.
Peran Notaris dan Instansi Terkait dalam Proses Hukum Perusahaan
Dalam Corporate Law, peran notaris sangat penting dalam pembuatan akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, serta pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, instansi seperti BKPM, OJK, dan Ditjen Pajak juga berperan dalam pengawasan legalitas usaha.
Memahami Corporate Law adalah hal mendasar yang harus dikuasai oleh setiap pengusaha. Dengan mengetahui dasar hukum perusahaan, pengusaha dapat menghindari risiko hukum, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun bisnis yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagai langkah awal, pastikan bisnis Anda memiliki badan hukum yang jelas, memahami kewajiban pajak dan perizinan, serta selalu mengikuti regulasi terbaru. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan aman secara hukum.
