Home » Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Selamat datang di pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang. Dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan, aktivitas pemberian kredit merupakan salah satu fungsi utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi sumber risiko terbesar. Kredit tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis dan keuangan, tetapi juga melekat erat pada aspek hukum yang mengatur hubungan antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap aspek hukum kredit dan pengikatan jaminan utang, potensi terjadinya sengketa, kredit bermasalah, hingga kerugian yang signifikan bagi pihak bank maupun debitur akan semakin tinggi. Oleh karena itu, setiap praktisi perbankan, notaris, konsultan hukum, maupun pihak terkait lainnya perlu membekali diri dengan pemahaman komprehensif mengenai seluk-beluk hukum kredit dan jaminan.

Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Pelatihan Aspek Hukum Kredit dan Pengikatan Jaminan Utang ini termasuk dalam materi pelatihan Perbankan & Jasa Keuangan, yang dirancang untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dasar-dasar hukum perjanjian kredit, mulai dari syarat sahnya perjanjian, klausul affirmative dan negative covenant, hingga teknik penyusunan dokumen kredit yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peserta juga akan mempelajari berbagai bentuk jaminan kredit, cara pengikatannya, serta peran notaris, konsultan hukum, dan advokat dalam memastikan keabsahan serta perlindungan hukum bagi para pihak. Tidak hanya itu, materi juga menyoroti aspek hukum dalam menghadapi kredit bermasalah, strategi penyelamatan Non-Performing Loan (NPL), serta prosedur eksekusi jaminan baik melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami risiko hukum dalam pemberian kredit, menyusun perjanjian kredit yang kuat dan sah secara hukum, serta mampu mengantisipasi dan menangani potensi permasalahan kredit secara tepat. Pada akhirnya, pelatihan ini akan membantu meningkatkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam praktik pemberian kredit di sektor perbankan.

APA YANG AKAN ANDA PELAJARI?

  1. Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit
  2. Aspek Hukum Perjanjian Kredit
  3. Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit
  4. Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
  5. Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya
  6. Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit
  7. Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit Bank
  8. Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank, berikut Pengikatannya
  9. Tugas dan Tanggung Jawab (konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank)
  10. Pendekatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  11. Bentuk penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum)
  12. Proses eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas jaminan hak tanggungan dan fidusia.

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  • Peserta pelatihan mampu memahami dan mengetahui hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek.
  • Peserta pelatihan mampu memahami dan mengetahui bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya)
  • Peserta pelatihan diharapkan dapat menambah ilmu-pengetahuan, kemudian menerapkannya secara langsung dalam praktik / pekerjaan sehari-hari terkait dengan Aspek Hukum dan Pengikatan Jaminan.

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Legal Officer Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Account Officer Bank / Commercial Banking Relationship Manager / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Risk Management / Credit Analyst Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Appraiser Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai Notaris-PPAT
  • Konsultan Hukum / Advokat / Para Legal
  • Eksekutif Perusahaan (Director, Managing Director, Commissioner, , Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, legal officer/ staff).
  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

JADWAL PELATIHAN ASPEK HUKUM KREDIT DAN PENGIKATAN JAMINAN UTANG

  • 15-16 Januari 2025 
  • 19-20 Februari 2025 
  • 12-13 Maret 2025 
  • 21-22 April 2025 
  • 13-14 Mei 2025 
  • 11-12 Juni 2025 
  • 30-31 Juli 2025 
  • 27-28 Agustus 2025 
  • 15-16 September 2025 
  • 1-2 Oktober 2025 
  • 26-27 November 2025 
  • 17-18 Desember 2025

BIAYA PELATIHAN

Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang Public

Biaya Public Training silahkan hubungi kami.

Durasi pelatihan : 2 hari.

Catatan :

  1. Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
  2. Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
  3. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.

Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang Online

Biaya Online Training silahkan hubungi kami.

Durasi pelatihan : 2 hari.

Catatan:

  1. Harga diatas adalah harga untuk online training.
  2. Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini.

Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang: Strategi Efektif Mengurangi Kredit Bermasalah

Dalam dunia perbankan, pemberian kredit bukan hanya soal kepercayaan antara bank dan nasabah. Ada kerangka hukum yang harus dipenuhi agar perjanjian kredit berjalan aman dan bisa dipertanggungjawabkan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, potensi munculnya kredit bermasalah semakin besar. Oleh karena itu, Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang hadir sebagai fondasi yang memastikan setiap transaksi memiliki dasar legal yang kuat.

Banyak orang hanya melihat kredit dari sisi finansial, padahal faktor hukum sama pentingnya. Bayangkan jika suatu saat debitur gagal bayar, apa yang bisa dilakukan bank tanpa landasan hukum yang tepat? Inilah sebabnya perjanjian kredit tidak bisa dibuat sembarangan. Ada aturan perdata, regulasi perbankan, hingga peran jaminan utang yang menjadi kunci perlindungan.

Kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) menjadi salah satu momok terbesar bagi bank. Rasio NPL yang tinggi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak reputasi bank di mata regulator dan investor. Di sinilah Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang berperan penting. Melalui perjanjian yang sah secara hukum, bank memiliki alat yang efektif untuk mencegah dan menekan risiko gagal bayar.

Jika aspek hukum diabaikan, penyelesaian kredit bermasalah akan jauh lebih rumit. Proses eksekusi jaminan bisa memakan waktu lama, bahkan berujung pada kerugian permanen. Oleh sebab itu, setiap lembaga keuangan harus memahami betul bagaimana menyusun kontrak kredit yang sah dan bagaimana melakukan pengikatan jaminan secara benar.

Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang dapat dijadikan strategi efektif untuk mengurangi risiko kredit bermasalah. Penjelasan akan mencakup konsep dasar, unsur penting, risiko tanpa aspek hukum, strategi penerapan, hingga tantangan yang sering dihadapi. Dengan bahasa yang ringan, artikel ini ditujukan untuk pembaca usia 20–40 tahun yang ingin memahami praktik perbankan modern secara lebih komprehensif.

Konsep Dasar Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Definisi Perjanjian Kredit Menurut Hukum Perdata

Perjanjian kredit pada dasarnya adalah kontrak antara kreditur dan debitur yang berlandaskan pada hukum perdata. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian terjadi ketika ada kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks perbankan, kredit diberikan dengan syarat debitur wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta bunganya dalam jangka waktu tertentu.

Namun, tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan. Perjanjian kredit harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Di sinilah Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang menjadi penting. Perjanjian kredit yang sah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Bank memiliki bukti yang kuat jika terjadi wanprestasi, sementara debitur tahu hak dan kewajibannya secara jelas.

Pengertian Jaminan Utang dan Dasar Hukumnya

Dikutip dari investopedia.com, jaminan utang adalah aset atau benda yang dijadikan penjamin oleh debitur agar kreditur memiliki rasa aman dalam menyalurkan kredit. Dalam praktik perbankan, jaminan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, mesin, bahkan piutang. Landasan hukum mengenai jaminan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang Fidusia, serta KUHPerdata untuk gadai dan hipotek.

Tujuan dari jaminan ini adalah memberikan perlindungan ekstra bagi kreditur. Jika debitur gagal membayar, kreditur bisa mengeksekusi jaminan sesuai ketentuan hukum. Dengan kata lain, jaminan adalah cara untuk meminimalisir risiko kerugian. Tanpa adanya jaminan yang sah, posisi bank dalam menghadapi kredit bermasalah akan jauh lebih lemah.

Fungsi Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang dalam Perbankan

Dalam praktiknya, Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang memiliki fungsi vital. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam setiap perjanjian kredit. Kedua, melindungi kepentingan kreditur agar tidak dirugikan jika terjadi wanprestasi. Ketiga, menciptakan kepercayaan di antara pihak bank dan nasabah.

Bagi bank, aspek hukum ini adalah alat kontrol risiko. Sedangkan bagi debitur, keberadaan aspek hukum memberikan kepastian bahwa hak-haknya juga dilindungi. Misalnya, jika debitur sudah melunasi kewajibannya, maka bank wajib melepaskan jaminan yang telah diikat. Tanpa aspek hukum, semua proses tersebut bisa menimbulkan sengketa.

Unsur-Unsur Penting dalam Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Syarat Sahnya Perjanjian Kredit

Sebuah perjanjian kredit tidak bisa dianggap sah jika tidak memenuhi syarat tertentu. Menurut KUHPerdata, ada empat syarat utama: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta causa yang halal. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian kredit dapat batal demi hukum.

Dalam praktiknya, bank selalu memastikan syarat sah ini terpenuhi sebelum kredit dicairkan. Misalnya, debitur harus benar-benar cakap hukum, yang artinya sudah berusia dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Klausul Penting dalam Perjanjian Kredit

Selain syarat sah, ada beberapa klausul yang biasanya dimasukkan ke dalam perjanjian kredit. Klausul tersebut meliputi jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, jadwal pembayaran, hingga sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

Klausul ini bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman utama bagi kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian. Misalnya, dengan adanya klausul sanksi, debitur lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Di sisi lain, bank juga memiliki dasar yang jelas untuk mengambil tindakan hukum bila terjadi pelanggaran.

Pengikatan Jaminan Utang: Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, dan Hipotek

Pengikatan jaminan utang dilakukan dengan berbagai instrumen hukum. Untuk aset berupa tanah atau bangunan digunakan hak tanggungan. Untuk benda bergerak seperti kendaraan atau mesin, digunakan jaminan fidusia. Sementara gadai biasanya berlaku untuk barang bergerak berwujud seperti emas. Sedangkan hipotek lazim digunakan untuk kapal laut atau pesawat terbang.

Masing-masing bentuk pengikatan ini memiliki mekanisme hukum tersendiri. Dengan memilih instrumen yang tepat, bank bisa memastikan bahwa eksekusi jaminan akan berjalan lancar bila terjadi kredit macet. Inilah esensi dari Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang sebagai pelindung utama dalam hubungan kreditur-debitur.

Risiko Kredit Bermasalah Tanpa Memahami Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Penyebab Utama Kredit Bermasalah (NPL)

Kredit bermasalah bisa terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah kelalaian dalam menganalisis kelayakan debitur. Jika analisis hanya berfokus pada potensi bisnis tanpa memperhatikan aspek hukum, risiko gagal bayar menjadi lebih besar. Selain itu, lemahnya pengikatan jaminan juga dapat membuat bank kesulitan dalam menagih kewajiban.

Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi juga berpengaruh. Krisis ekonomi bisa membuat banyak debitur gagal bayar meski awalnya tergolong sehat. Namun, jika Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang dijalankan dengan benar, setidaknya bank memiliki pegangan kuat untuk melakukan penyelesaian.

Konsekuensi Hukum dan Keuangan bagi Bank dan Nasabah

Bagi bank, kredit bermasalah berarti kerugian finansial yang signifikan. Tidak hanya modal yang berisiko hilang, tetapi juga reputasi yang bisa merosot di mata regulator. Jika NPL tinggi, bank bisa dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Bagi nasabah, kredit bermasalah berdampak pada catatan kredit yang buruk. Nama debitur bisa masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Akibatnya, mereka akan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan. Tanpa adanya kepastian dari Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang, penyelesaian sengketa ini akan lebih kompleks dan berlarut-larut.

Strategi Efektif Mengurangi Kredit Bermasalah Melalui Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Due Diligence Hukum Sebelum Pemberian Kredit

Sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan due diligence atau pemeriksaan menyeluruh, termasuk dari sisi hukum. Hal ini mencakup pengecekan dokumen legalitas usaha debitur, kepemilikan aset yang akan dijadikan jaminan, hingga status hukum dari calon nasabah. Dengan due diligence yang baik, potensi masalah di kemudian hari bisa ditekan.

Praktik ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari penerapan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang yang disiplin. Bank bisa memastikan bahwa debitur benar-benar memiliki kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak dan bahwa jaminan bebas dari sengketa.

Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Analisis Kredit

Prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle merupakan standar yang wajib diterapkan oleh setiap bank. Analisis kredit tidak boleh hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan kepatuhan debitur.

Dengan menggabungkan analisis finansial dan hukum, bank akan lebih siap menghadapi risiko. Misalnya, jika debitur ternyata sedang terlibat dalam proses hukum, bank bisa menilai ulang keputusannya sebelum mencairkan kredit. Prinsip ini selaras dengan tujuan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Pengikatan Jaminan Utang dengan Dokumen Legal yang Kuat

Jaminan hanya akan efektif jika diikat dengan dokumen hukum yang sah. Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa pengikatan dilakukan di hadapan notaris dan sesuai regulasi yang berlaku. Sertifikat tanah misalnya, harus jelas status kepemilikannya dan bebas dari sengketa.

Dengan dokumen legal yang kuat, proses eksekusi jaminan jika terjadi kredit macet akan lebih mudah. Hal ini menegaskan kembali betapa pentingnya Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang sebagai instrumen pencegahan NPL.

Pemantauan Kepatuhan terhadap Covenant Kredit

Covenant atau perjanjian tambahan sering kali dicantumkan dalam kontrak kredit. Misalnya, kewajiban debitur untuk menyampaikan laporan keuangan berkala atau larangan menambah utang tanpa persetujuan bank.

Bank perlu memantau kepatuhan debitur terhadap covenant ini. Jika ada pelanggaran, bank bisa segera mengambil tindakan korektif sebelum risiko membesar. Pemantauan covenant merupakan bagian dari strategi hukum yang efektif untuk menjaga kualitas portofolio kredit.

Legal Action Plan dalam Menghadapi Risiko Wanprestasi

Ketika debitur benar-benar gagal memenuhi kewajibannya, bank harus memiliki rencana tindakan hukum atau legal action plan. Langkah ini bisa berupa restrukturisasi kredit, penagihan melalui jalur hukum, atau eksekusi jaminan.

Tanpa perencanaan yang matang, penyelesaian kredit bermasalah akan memakan waktu dan biaya besar. Dengan legal action plan yang jelas, bank bisa bertindak cepat dan efisien. Inilah bukti nyata bahwa Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang mampu menjadi strategi efektif dalam mengurangi NPL.

Peran Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang dalam Perlindungan Bank dan Nasabah

Melindungi Hak Kreditur

Kreditur atau bank adalah pihak yang menyalurkan dana, sehingga perlindungan terhadap haknya menjadi prioritas. Dengan adanya aspek hukum, bank memiliki kepastian bahwa haknya untuk menagih pembayaran terlindungi. Bahkan jika debitur gagal bayar, bank tetap memiliki jalan keluar melalui eksekusi jaminan.

Tanpa aspek hukum, posisi bank akan lemah. Mereka berisiko kehilangan dana tanpa ada jaminan pengembalian. Oleh karena itu, Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang menjadi tameng utama bagi kreditur.

Memberikan Kepastian Hukum bagi Debitur

Tidak hanya bank yang mendapatkan perlindungan, debitur juga diuntungkan. Perjanjian kredit yang sah memastikan bahwa bank tidak bisa bertindak semena-mena. Misalnya, jika debitur sudah melunasi kewajibannya, maka bank wajib mengembalikan jaminan yang diikat.

Hal ini memberikan rasa aman bagi debitur bahwa hak-haknya diakui. Dengan demikian, hubungan antara bank dan nasabah menjadi lebih seimbang.

Meningkatkan Kepercayaan dalam Transaksi Perbankan

Kepercayaan adalah aset terbesar dalam dunia perbankan. Nasabah akan merasa lebih nyaman bertransaksi jika tahu bahwa semua aspek hukum sudah diatur dengan jelas.

Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang berperan besar dalam membangun kepercayaan tersebut. Dengan regulasi yang jelas, transaksi perbankan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Tantangan dan Permasalahan dalam Penerapan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Kendala Regulasi dan Perbedaan Interpretasi Hukum

Salah satu tantangan utama adalah perbedaan interpretasi hukum di lapangan. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya sering kali berbeda di tiap daerah atau institusi hukum. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Selain itu, perubahan regulasi yang cepat juga menjadi tantangan. Bank harus terus memperbarui kebijakan internalnya agar sesuai dengan aturan terbaru.

Masalah Eksekusi Jaminan Utang di Pengadilan

Eksekusi jaminan sering kali menjadi proses yang panjang dan berbelit. Meski secara hukum bank memiliki hak, praktik di lapangan tidak selalu mudah. Proses peradilan bisa memakan waktu bertahun-tahun, apalagi jika debitur melakukan perlawanan hukum.

Kondisi ini membuat penyelesaian kredit bermasalah tidak selalu efektif. Di sinilah kelemahan penerapan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang yang perlu terus diperbaiki.

Peran Mediasi dan Restrukturisasi Kredit

Untuk mengatasi kendala eksekusi, mediasi dan restrukturisasi kredit sering dijadikan alternatif. Mediasi memungkinkan bank dan debitur mencari solusi win-win tanpa harus melalui pengadilan. Sementara restrukturisasi memberikan kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Kedua langkah ini bisa menjadi strategi efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa menambah beban hukum. Namun, tetap saja keberhasilan mediasi sangat bergantung pada niat baik kedua belah pihak.

Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang bukan sekadar formalitas dalam perbankan, melainkan strategi nyata untuk mengurangi kredit bermasalah. Dengan memahami konsep dasar, unsur penting, dan strategi penerapannya, bank bisa meminimalisir risiko NPL secara signifikan.

Bagi bank, aspek hukum memberikan perlindungan dan kepastian. Bagi debitur, aspek hukum menjamin hak-haknya tidak dilanggar. Meski ada tantangan dalam implementasi, dengan penerapan yang konsisten, aspek hukum ini tetap menjadi fondasi utama yang menjaga kesehatan industri perbankan.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram